ELTV SATU || KUNINGAN – Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menyoroti proses pemeriksaan yang sedang dilakukan Inspektorat Kabupaten Kuningan melalui Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) terkait dugaan persoalan tata kelola keuangan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Kuningan. Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang ditujukan kepada Bupati Kuningan pada Juni 2026.
Uha mengatakan, pemeriksaan dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat serta tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dan kelengkapan dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ). Ia menyebut audit tersebut juga mencakup penelusuran tindak lanjut tuntutan ganti rugi (TGR), kesesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dengan realisasi belanja, hingga dugaan adanya mark-up dana operasional sekolah yang dilaporkan masyarakat.
Menurut Uha, Irbansus memiliki kewenangan melakukan audit investigatif, menangani pengaduan masyarakat, serta melakukan verifikasi silang terhadap berbagai informasi sebagai dasar pengambilan keputusan. Karena itu, ia berharap proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, independen, dan transparan.
Dalam pernyataannya, Uha juga menyinggung dugaan persoalan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2025. Ia menduga terdapat kejanggalan pada belanja hibah untuk sekolah swasta dengan nilai sekitar Rp10,15 miliar yang diduga berkaitan dengan proses pengesahan dan pencatatan realisasi pendapatan serta belanja hibah pada DPA Perubahan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan.


















