Terkait persyaratan administrasi, termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Yudi menegaskan bahwa ketentuan pencalonan mengacu pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) partai.“Kalau ada, ya lebih bagus. Kami membaca berdasarkan juklak-juknis yang ada di partai,” ungkapnya.
Ia menegaskan, proses pencalonan tidak ditentukan oleh spekulasi maupun kepentingan individu, melainkan harus mengikuti mekanisme organisasi yang berlaku.
Isu Ketua Golkar Harus Nomor Satu di Kuningan
Di tengah persiapan Muscab, muncul isu bahwa Ketua DPD Partai Golkar Kuningan ke depan harus dijabat oleh sosok yang menjadi orang nomor satu di Kabupaten Kuningan.
Menanggapi kabar tersebut, Yudi mengaku belum mengetahui adanya arahan dari Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, yang mengatur ketentuan tersebut.
“Sampai hari ini saya tidak tahu. Dalam juklak-juknis tidak ada aturan yang menentukan bahwa ketua umum memberikan kesempatan kepada seseorang untuk menjadi ketua,” tegasnya.
Yudi juga enggan berspekulasi mengenai peluang kader tertentu, termasuk kemungkinan Ketua DPD saat ini kembali maju dalam Muscab.
Ia menegaskan, seluruh kader yang memenuhi persyaratan memiliki kesempatan mengikuti proses pencalonan. Sementara itu, penilaian terhadap kelengkapan dan kelayakan bakal calon menjadi kewenangan tim verifikasi.
Dengan mekanisme tersebut, Muscab Golkar Kuningan diharapkan berlangsung sesuai aturan partai, sekaligus menjadi momentum konsolidasi dan regenerasi kepemimpinan di tubuh Partai Golkar Kabupaten Kuningan.(Heryanto)

















